Tugas dan Tanggung Jawab

Peran strategis PPID dan PPID Pelaksana dalam menjamin keterbukaan informasi publik di Universitas Singaperbangsa Karawang.

Pendahuluan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pelaksana Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) merupakan unit penting yang bertugas menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Keberadaan PPID tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk komitmen UNSIKA dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan responsif. PPID memegang peran strategis pada aspek kebijakan dan pengawasan, sedangkan PPID Pelaksana menjadi ujung tombak teknis operasional layanan informasi.

Tugas PPID UNSIKA

  • Memastikan berjalannya fungsi keterbukaan informasi publik di UNSIKA.
  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan pelayanan, pengolahan, dan pendokumentasian informasi publik.
  • Menyusun kebijakan umum dan strategi layanan informasi publik di lingkungan UNSIKA.
  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
  • Melakukan pengklasifikasian informasi publik dan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang akan dibuka atau dikecualikan.
  • Membuka kembali informasi publik yang sebelumnya dikecualikan apabila jangka waktunya telah habis.
  • Menyusun pertimbangan tertulis dalam hal penolakan permintaan informasi publik.
  • Memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab PPID UNSIKA

  • Menjamin ketersediaan, kemudahan akses, dan keakuratan informasi publik UNSIKA.
  • Menjaga kerahasiaan informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan.
  • Mengawasi pelaksanaan layanan informasi publik pada seluruh unit kerja di UNSIKA.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara berkala kepada Rektor.
  • Menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepastian hukum.

Tugas PPID Pelaksana

  • Membantu PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang ditetapkan PPID.
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Mengumpulkan dokumen informasi publik dari unit/bagian terkait.
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
  • Membantu menyusun, mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Menjamin ketersediaan dan percepatan layanan informasi publik agar mudah diakses.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana

  • Menjamin kelancaran operasional layanan informasi publik di UNSIKA.
  • Menjaga keakuratan, ketepatan, dan keamanan dokumen informasi publik yang dikelola.
  • Bertanggung jawab atas koordinasi dengan Petugas Pelayanan Informasi di setiap unit kerja.
  • Menyampaikan laporan teknis dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID secara berkala.
  • Menegakkan integritas, profesionalitas, serta etika pelayanan publik.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
  4. Keputusan Rektor UNSIKA Nomor 209/UN64/SK/2025 tentang PPID UNSIKA.