Tugas dan Tanggung Jawab

Peran strategis PPID dan PPID Pelaksana dalam menjamin keterbukaan informasi publik di Universitas Singaperbangsa Karawang.


Pendahuluan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan universitas. Keberadaan PPID menjadi bentuk komitmen UNSIKA dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, profesional, dan responsif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID memiliki peran strategis dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian, pengawasan, serta pengendalian layanan informasi publik. Sementara itu, PPID Pelaksana berperan sebagai pelaksana teknis operasional yang mendukung kelancaran pelayanan informasi publik di lingkungan UNSIKA. Melalui sinergi antara PPID dan PPID Pelaksana, UNSIKA berupaya menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta mendukung UNSIKA sebagai perguruan tinggi yang unggul dalam pengembangan pertanian dan industri berkelanjutan.

Tugas PPID UNSIKA

  • Merumuskan kebijakan dan strategi layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan UNSIKA.
  • Mengoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan informasi publik secara terpadu.
  • Menjamin tersedianya informasi publik yang akurat, cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan standar operasional prosedur layanan informasi publik di lingkungan UNSIKA.
  • Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik, termasuk pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik pada seluruh unit kerja di lingkungan UNSIKA.
  • Menyusun pertimbangan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara berkala kepada Rektor.
  • Mendukung penyebarluasan informasi tridharma perguruan tinggi, inovasi, serta capaian UNSIKA kepada masyarakat.

Tanggung Jawab PPID UNSIKA

  • Menjamin ketersediaan, kemudahan akses, dan keakuratan informasi publik di lingkungan UNSIKA.
  • Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Mengawasi pelaksanaan layanan informasi publik pada seluruh unit kerja di lingkungan UNSIKA.
  • Menjamin terselenggaranya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan responsif.
  • Menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan informasi publik.
  • Mendorong peningkatan kepercayaan publik melalui pelayanan informasi yang berkualitas dan berintegritas.

Tugas PPID Pelaksana

  • Membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya di bidang layanan informasi publik.
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang ditetapkan oleh PPID.
  • Menghimpun, mengelola, menyimpan, memelihara, dan mendokumentasikan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan UNSIKA.
  • Melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan profesional.
  • Membantu proses verifikasi, klasifikasi, dan pengujian konsekuensi terhadap dokumen informasi publik.
  • Menyusun, mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik dengan petugas pelayanan informasi pada setiap unit kerja di lingkungan UNSIKA.
  • Mendukung penyebarluasan informasi akademik, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama UNSIKA kepada publik.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana

  • Menjamin kelancaran operasional layanan informasi publik di lingkungan UNSIKA.
  • Menjaga ketepatan, keakuratan, dan keamanan dokumen informasi publik yang dikelola.
  • Menjamin kualitas pelayanan informasi publik sesuai standar layanan informasi publik yang berlaku.
  • Bertanggung jawab atas koordinasi teknis layanan informasi publik dengan seluruh unit kerja di lingkungan UNSIKA.
  • Menyampaikan laporan teknis dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala kepada PPID.
  • Menjaga integritas, profesionalitas, serta etika pelayanan publik dalam pelaksanaan layanan informasi.
  • Mendukung tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel di lingkungan UNSIKA.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang.
  • Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 209/UN64/SK/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Singaperbangsa Karawang.