Peran strategis PPID dan PPID Pelaksana dalam menjamin keterbukaan informasi publik di Universitas Singaperbangsa Karawang.
Pendahuluan
Tugas PPID UNSIKA
- Merumuskan kebijakan dan strategi layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan UNSIKA.
- Mengoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan informasi publik secara terpadu.
- Menjamin tersedianya informasi publik yang akurat, cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan standar operasional prosedur layanan informasi publik di lingkungan UNSIKA.
- Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik, termasuk pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik pada seluruh unit kerja di lingkungan UNSIKA.
- Menyusun pertimbangan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara berkala kepada Rektor.
- Mendukung penyebarluasan informasi tridharma perguruan tinggi, inovasi, serta capaian UNSIKA kepada masyarakat.
Tanggung Jawab PPID UNSIKA
- Menjamin ketersediaan, kemudahan akses, dan keakuratan informasi publik di lingkungan UNSIKA.
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mengawasi pelaksanaan layanan informasi publik pada seluruh unit kerja di lingkungan UNSIKA.
- Menjamin terselenggaranya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan responsif.
- Menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan informasi publik.
- Mendorong peningkatan kepercayaan publik melalui pelayanan informasi yang berkualitas dan berintegritas.
Tugas PPID Pelaksana
- Membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya di bidang layanan informasi publik.
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang ditetapkan oleh PPID.
- Menghimpun, mengelola, menyimpan, memelihara, dan mendokumentasikan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan UNSIKA.
- Melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan profesional.
- Membantu proses verifikasi, klasifikasi, dan pengujian konsekuensi terhadap dokumen informasi publik.
- Menyusun, mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik dengan petugas pelayanan informasi pada setiap unit kerja di lingkungan UNSIKA.
- Mendukung penyebarluasan informasi akademik, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama UNSIKA kepada publik.
Tanggung Jawab PPID Pelaksana
- Menjamin kelancaran operasional layanan informasi publik di lingkungan UNSIKA.
- Menjaga ketepatan, keakuratan, dan keamanan dokumen informasi publik yang dikelola.
- Menjamin kualitas pelayanan informasi publik sesuai standar layanan informasi publik yang berlaku.
- Bertanggung jawab atas koordinasi teknis layanan informasi publik dengan seluruh unit kerja di lingkungan UNSIKA.
- Menyampaikan laporan teknis dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala kepada PPID.
- Menjaga integritas, profesionalitas, serta etika pelayanan publik dalam pelaksanaan layanan informasi.
- Mendukung tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel di lingkungan UNSIKA.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang.
- Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 209/UN64/SK/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Singaperbangsa Karawang.