PROFIL PPID UNSIKA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) merupakan unit layanan informasi publik yang dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID UNSIKA menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
PPID UNSIKA memiliki komitmen untuk menghadirkan layanan informasi yang inovatif, mudah diakses, dan terpercaya bagi masyarakat maupun sivitas akademika. Dalam pelaksanaannya, PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi penghubung antara universitas dan masyarakat dalam membangun budaya akademik yang terbuka serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik.
Secara kelembagaan, PPID UNSIKA berada di bawah koordinasi pimpinan universitas dengan Rektor sebagai Atasan PPID dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Humas sebagai PPID Pelaksana. Pelaksanaan layanan informasi publik juga didukung oleh Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) yang memiliki peran strategis dalam penguatan koordinasi administrasi, layanan akademik, kemahasiswaan, kerja sama, serta pengelolaan informasi publik di lingkungan universitas. Struktur PPID UNSIKA turut melibatkan berbagai unsur pimpinan dan unit kerja agar pelayanan informasi dapat berjalan secara profesional, menyeluruh, dan terintegrasi.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID UNSIKA bertanggung jawab terhadap pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik. Selain itu, PPID juga memastikan tersedianya daftar informasi publik, pengelolaan sistem layanan informasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan peran PPID UNSIKA juga sejalan dengan Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang terbaru sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta UNSIKA. Dalam statuta tersebut ditegaskan bahwa UNSIKA menjunjung prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan pelayanan publik yang berkualitas. Kehadiran PPID menjadi bagian strategis dalam mendukung keterbukaan informasi, pelayanan administrasi publik, serta penguatan hubungan universitas dengan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai bentuk transformasi layanan publik berbasis digital, PPID UNSIKA menyediakan akses informasi melalui website resmi universitas dan portal PPID, serta layanan langsung di pusat pelayanan informasi UNSIKA. Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem organisasi yang jelas, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi, PPID UNSIKA terus berupaya menjadi pusat layanan informasi publik yang modern, responsif, dan terpercaya.
Dasar Hukum PPID UNSIKA
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang.
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/KMK.05/2021 tentang Penetapan Universitas Singaperbangsa Karawang dan Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum.
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28199/M/06/2023 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Periode Tahun 2023–2027.
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 33/UN64/KPT/2026 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2026.