Profil PPID

1. Daftar Gambaran Singkat PPID Unsika

Universitas Singaperbangsa Karawang merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Satuan Kerja (Satker). Dalam UU KIP, setiap badan publik wajib memiliki unit kerja khusus yang mengelola informasi dan dokumentasi terkait lembaga tersebut. Unit ini dipimpin oleh seorang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP menjelaskan mengenai kewajiban humas untuk membantu badan publik mengimplementasikan UU KIP.

Keluarnya keputusan tentang PPID Unsika didasarkan pada ketentuan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dalam melakukan pelayanan informasi publik, Unsika menerapkan berbagai media informasi, dengan sumber utama dari website resmi Unsika yaitu https://Unsika.ac.id/ Website ini pun memiliki tautan khusus melalui menu “PPID” yang terhubung langsung dengan website resmi PPID Unsika yaitu http://ppid.unsika.ac.id/. Selain melalui menu tersebut, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan informasi publik dapat langsung datang ke Pusat Pelayanan Informasi Unsika di Gedung Opon Rektorat Unsika, Kampus Unsika untuk mendapat layanan informasi.

2. Visi dan Misi PPID UNSIKA

Visi:

Keterbukaan informasi yang inovatif, kompetitif, dan unggul dijiwai budaya bangsa 


Misi:

1. Memfasilitasi layanan keterbukaan informasi kepada publik

2. Memberikan akses layanan bagi publik

3. Menyediakan kebutuhan informasi yang dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku


3. Profil dan Struktur PPID





4. Tugas dan Tanggung Jawab PPID

SK PPID Universitas Singaperbangsa Karawang yang berlaku saat ini adalah Keputusan Rektor Nomor 209/UN64/SK/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Singaperbangsa Karawang yang ditandatangani pada tanggal 13 Maret 2024.

Atasan PPID Unsika saat ini dijabat oleh Rektor Unsika, sedangkan PPID Pelaksana dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama dan Humas. Selanjutnya pengelolaan PPID Unsika beranggotakan Wakil Rektor, Kepala Biro, Humas, Akademik, Umum, Arsiparis, Kepegawaian, Keuangan dan LP3M, serta Tim Hukum.

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Memastikan berjalannya fungsi keterbukaan informasi yang didalamnya termasuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan, pengolahan dan pendokumentasian informasi publik di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang


Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana UNSIKA

a. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.

b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.

c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.

e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.

f. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.

g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.


Wewenang PPID Pelaksana

a. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

b. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

c. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.