Profil PPID Universitas Singaperbangsa Karawang

PROFIL PPID UNSIKA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) merupakan unit layanan informasi publik yang dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID UNSIKA menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

PPID UNSIKA memiliki komitmen untuk menghadirkan layanan informasi yang inovatif, mudah diakses, dan terpercaya bagi masyarakat maupun sivitas akademika. Dalam pelaksanaannya, PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi penghubung antara universitas dan masyarakat dalam membangun budaya akademik yang terbuka serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik.

Secara kelembagaan, PPID UNSIKA berada di bawah koordinasi pimpinan universitas dengan Rektor sebagai Atasan PPID dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Humas sebagai PPID Pelaksana. Pelaksanaan layanan informasi publik juga didukung oleh Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) yang memiliki peran strategis dalam penguatan koordinasi administrasi, layanan akademik, kemahasiswaan, kerja sama, serta pengelolaan informasi publik di lingkungan universitas. Struktur PPID UNSIKA turut melibatkan berbagai unsur pimpinan dan unit kerja agar pelayanan informasi dapat berjalan secara profesional, menyeluruh, dan terintegrasi.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID UNSIKA bertanggung jawab terhadap pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik. Selain itu, PPID juga memastikan tersedianya daftar informasi publik, pengelolaan sistem layanan informasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan peran PPID UNSIKA juga sejalan dengan Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang terbaru sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta UNSIKA. Dalam statuta tersebut ditegaskan bahwa UNSIKA menjunjung prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan pelayanan publik yang berkualitas. Kehadiran PPID menjadi bagian strategis dalam mendukung keterbukaan informasi, pelayanan administrasi publik, serta penguatan hubungan universitas dengan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai bentuk transformasi layanan publik berbasis digital, PPID UNSIKA menyediakan akses informasi melalui website resmi universitas dan portal PPID, serta layanan langsung di pusat pelayanan informasi UNSIKA. Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem organisasi yang jelas, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi, PPID UNSIKA terus berupaya menjadi pusat layanan informasi publik yang modern, responsif, dan terpercaya.

Dasar Hukum PPID UNSIKA

Dasar hukum operasional PPID diperkuat oleh regulasi nasional maupun kebijakan internal universitas, yaitu:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang.
  11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/KMK.05/2021 tentang Penetapan Universitas Singaperbangsa Karawang dan Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum.
  12. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28199/M/06/2023 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Periode Tahun 2023–2027.
  13. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  14. Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 33/UN64/KPT/2026 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2026.
Keputusan Rektor UNSIKA Nomor 369/UN64/KPT/2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Struktur dan Peran

Di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dipimpin oleh Rektor sebagai Atasan PPID dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagai PPID. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID didukung oleh PPID Pelaksana yang terdiri atas unsur pimpinan universitas, antara lain Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum; kepala lembaga; para dekan; kepala UPA; serta tim pelaksana yang mencakup bidang penyedia data dan informasi, teknologi informasi, pelayanan informasi dan dokumentasi, verifikasi data, hingga penyelesaian sengketa informasi. Struktur tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan informasi publik di UNSIKA dilaksanakan secara terintegrasi, kolektif, dan profesional dengan melibatkan berbagai unit strategis di lingkungan universitas.

Secara fungsional, PPID UNSIKA memiliki peran penting dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi layanan informasi publik. Tugas tersebut meliputi penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. Selain itu, PPID juga bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan dan keterbaruan daftar informasi publik, menjaga kualitas pelayanan informasi sesuai standar yang berlaku, melakukan pengujian informasi yang dikecualikan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi guna mendukung tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Media dan Layanan Informasi

Dalam implementasi sehari-hari, UNSIKA mengembangkan sistem layanan informasi yang berbasis digital sekaligus tetap menjaga aksesibilitas layanan secara langsung. Informasi publik dapat diakses melalui website resmi universitas https://unsika.ac.id  yang memiliki menu khusus PPID dan terhubung dengan website resmi PPID http://ppid.unsika.ac.id. Selain jalur daring, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik secara langsung melalui Pusat Pelayanan Informasi di Gedung Opon Rektorat UNSIKA, sehingga keterbukaan informasi benar-benar hadir dalam wujud pelayanan yang terbuka, mudah, dan akuntabel.

Komitmen Keterbukaan Informasi

Dengan landasan hukum yang kuat, struktur organisasi yang jelas, serta komitmen terhadap transparansi, kehadiran PPID UNSIKA menjadi instrumen penting dalam mewujudkan universitas yang modern, responsif, dan terpercaya. PPID tidak hanya berfungsi sebagai penyedia informasi, melainkan juga sebagai penghubung antara universitas dan masyarakat, dalam rangka membangun budaya akademik yang terbuka, menjunjung tinggi akuntabilitas, dan senantiasa berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.