Profil PPID Universitas Singaperbangsa Karawang

Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan status Satuan Kerja (Satker) memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik diwajibkan untuk membentuk unit kerja khusus yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi. Unit ini dikenal dengan nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Kehadiran PPID di UNSIKA bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan komitmen universitas dalam menghadirkan pelayanan informasi yang inovatif, kompetitif, dan unggul, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi PPID UNSIKA. Ketentuan tentang peran PPID lebih lanjut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, yang mengatur bahwa kehumasan dan unit terkait bertugas mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik.

Dasar Hukum PPID UNSIKA

Dasar hukum operasional PPID diperkuat oleh regulasi nasional maupun kebijakan internal universitas, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. Permenristekdikti Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
  4. Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik.
  5. Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, 2013, 2021, dan 2022 (berkaitan dengan standar layanan, prosedur sengketa, monitoring & evaluasi).
  7. Keputusan Rektor UNSIKA Nomor 209/UN64/SK/2024 dan Nomor 369/UN64/KPT/2025 terkait PPID.

Struktur dan Peran

PPID UNSIKA dipimpin oleh Rektor sebagai atasan PPID, dengan Wakil Rektor terkait berperan sebagai PPID Pelaksana. Keanggotaan melibatkan unsur pimpinan universitas: wakil rektor, kepala biro, humas, unit akademik, bagian umum, arsiparis, kepegawaian, keuangan, LP3M, hingga tim hukum. Secara fungsional PPID bertugas untuk:

  • Merencanakan dan mengorganisasikan layanan informasi publik.
  • Mengelola pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi.
  • Menyusun dan menjamin ketersediaan daftar informasi publik sesuai standar.
  • Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi apabila diperlukan.

Media dan Layanan Informasi

UNSIKA mengembangkan layanan informasi berbasis digital dan layanan langsung. Informasi publik dapat diakses melalui situs resmi Universitas dan laman khusus PPID:

Selain jalur daring, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung melalui Pusat Pelayanan Informasi di Gedung Opon Rektorat UNSIKA.

Komitmen Keterbukaan Informasi

Dengan landasan hukum yang jelas dan struktur organisasi yang kuat, PPID UNSIKA berkomitmen untuk memastikan keterbukaan informasi yang modern, responsif, dan terpercaya. PPID berfungsi sebagai penyedia informasi sekaligus penghubung antara universitas dan publik untuk membangun budaya akademik yang akuntabel dan berorientasi pelayanan publik.