Perjalanan pembentukan PPID Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai wujud implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejarah Pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dibentuk sebagai wujud implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menunjuk pejabat khusus yang mengelola, mendokumentasikan, serta menyampaikan informasi publik kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP yang mengatur mekanisme pembentukan dan tata kerja PPID di setiap badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri.
Sejalan dengan regulasi tersebut, UNSIKA membentuk unit PPID untuk mendukung tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan modern.
Penetapan Resmi
Pembentukan PPID UNSIKA secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 209/UN64/SK/2024 yang ditandatangani pada 13 Maret 2024. Keputusan ini menjadi tonggak awal kelembagaan PPID UNSIKA dengan struktur organisasi meliputi Atasan PPID, PPID Pelaksana, dan tim pendukung dari berbagai unit kerja.
Pada tahun 2025, UNSIKA memperkuat kelembagaan PPID melalui Keputusan Rektor Nomor 209/UN64/SK/2025. Dalam keputusan ini ditetapkan bahwa:
- Atasan PPID dijabat oleh Rektor UNSIKA.
- PPID Pelaksana dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Humas.
- Anggota PPID berasal dari unsur pimpinan dan unit kerja terkait (Wakil Rektor, Kepala Biro, Humas, Akademik, Umum, Arsiparis, Kepegawaian, Keuangan, LP3M, dan Tim Hukum).
Perkembangan
Sejak 2024 hingga 2025, PPID UNSIKA berkembang menjadi unit kerja strategis dalam mendukung tata kelola universitas. Selain menjalankan fungsi regulatif sesuai UU KIP, PPID memperkuat komitmen UNSIKA dalam menyediakan layanan informasi yang inovatif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Keberadaan PPID UNSIKA menjadi bukti nyata transformasi UNSIKA menuju universitas yang modern, terbuka, dan berdampak, sejalan dengan visi universitas untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang unggul, inovatif, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.