Perjalanan pembentukan PPID Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai wujud implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejarah Pembentukan
Universitas Singaperbangsa Karawang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membangun komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan modern. Pembentukan PPID UNSIKA merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan layanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP yang mengatur mekanisme pengelolaan informasi publik dan pembentukan PPID pada setiap badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri. Sejalan dengan kebijakan nasional tersebut, UNSIKA mulai membangun sistem layanan informasi publik yang terintegrasi melalui pembentukan unit PPID sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan universitas.
Penetapan Resmi
Pembentukan PPID UNSIKA secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 209/UN64/SK/2024 yang ditandatangani pada 13 Maret 2024. Keputusan ini menjadi tonggak awal kelembagaan PPID UNSIKA dengan struktur organisasi meliputi Atasan PPID, PPID Pelaksana, dan tim pendukung dari berbagai unit kerja.
Pada tahun 2025, UNSIKA memperkuat kelembagaan PPID melalui Keputusan Rektor Nomor 209/UN64/SK/2025. Dalam keputusan ini ditetapkan bahwa:
- Atasan PPID dijabat oleh Rektor UNSIKA.
- PPID Pelaksana dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Humas.
- Anggota PPID berasal dari unsur pimpinan dan unit kerja terkait (Wakil Rektor, Kepala Biro, Humas, Akademik, Umum, Arsiparis, Kepegawaian, Keuangan, LP3M, dan Tim Hukum).
Perkembangan
Sejak dibentuk pada tahun 2024, PPID UNSIKA terus berkembang menjadi unit strategis dalam mendukung tata kelola universitas berbasis transparansi dan pelayanan publik. PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif dan regulatif sesuai ketentuan UU KIP, tetapi juga berperan dalam mendorong transformasi digital layanan informasi publik yang inovatif, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Perkembangan tersebut mencapai tonggak penting pada tahun 2025 ketika UNSIKA berhasil meraih Predikat Badan Publik Informatif pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik nasional.