Tata Cara Permohonan Informasi

 

Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA)

Sesuai amanat UU No14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UNSIKA sebagai badan publik memunuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Layanan Informasi Publik UNSIKA juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UNSIKA. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UNSIKA sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UNSIKA melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, dll).


Tahapan permohonan Informasi sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan aduan atau keluhan secara fisik (jika langsung datang ke Pandu) atau daring (melalui website pengaduan).
  2. Pemohon harus mempersiapkan persyaratan bersamaan dengan formulir ajuan aduan atau keluhan, yaitu scan (salinan) KTP untuk pemohon perorangan atau scan (salinan) Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari lembaga.
  3. Petugas Pandu atau Operator Web (dari UPT TIK) akan meneruskan pengaduan kepada PPID Pelaksana yang terdiri dari Kepala Subbagian di setiap unit kerja di bawah koordinasi PPID Utama (Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kemahasiswaan, dan Alumni).
  4. Deskripsi dan/atau berkas aduan akan dianalisis oleh PPID Pelaksana dan kemudian diteruskan ke unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti.
  5. Jawaban atau tanggapan dari aduan atau keluhan akan diproses dan disampaikan kembali oleh PPID Unsika kepada pemohon melalui email dan website paling lambat 3 (tiga) hari kerja.