Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/KMK.05/2021 tentang Penetapan Universitas Singaperbangsa Karawang dan Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum