Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Tata Cara

1.    Pemohon dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran di perguruan tinggi melalui laman LAPOR! atau pada borang https://ppid.unsika.ac.id/formulir-pengaduan-keberatan-informasi/  surat, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID

2.    Petugas akan mencatat permohonan yang disampaikan. Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan laporan penyalahgunaan atau pelanggaran dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan, atau jawaban atas diterimanya pengaduan tersebut via telepon.

3.    Petugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kontak Pengaduan:

PPID UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Gedung Rektorat Lantai 1
Jl. HS. Ronggowaluyo Telukjambe Timur Karawang Jawa Barat – INDONESIA
Tel : 085211724778
E-mail : ppid@unsika.ac.id