Tata Cara
1.
Pemohon dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau
pelanggaran di perguruan tinggi melalui laman LAPOR! atau
pada borang https://ppid.unsika.ac.id/formulir-pengaduan-keberatan-informasi/ surat,
email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID
2.
Petugas akan mencatat permohonan yang disampaikan. Pemohon akan
menerima tanda bukti penerimaan laporan penyalahgunaan atau pelanggaran
dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan,
atau jawaban atas diterimanya pengaduan tersebut via telepon.
3.
Petugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi
pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kontak Pengaduan:
PPID UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Gedung Rektorat Lantai 1
Jl. HS. Ronggowaluyo Telukjambe Timur Karawang Jawa Barat – INDONESIA
Tel : 085211724778
E-mail : ppid@unsika.ac.id